Modul eSPT PPh Pasal 21
APLIKASI
PAJAK PPh PASAL 21
(Oleh : Muhammad Ridwan Purba, S.E, BKP)
Konsultan Pajak Terdaftar di Kota Medan
A. Petunjuk ringkas menggunakan aplikasi pajak eSPT PPh Pasal 21
Berikut
adalah ringkasan penggunaan Aplikasi Pajak menggunakan program eSPT Masa PPh
Pasal 21 :
1. Setting Regional PC menjadi format
Indonesia
2. Instalasi Software Aplikasi eSPT
3. Membuat database perusahaan
4. Mengisi profile perusahaan
5. Membuat Periode SPT
6. Mengisi Form 1721-I
7. Mengisi Form 1721-II
8. Mengisi tanggal Pelaporan SPT
8. Mengisi tanggal Pelaporan SPT
9. Mengisi bukti pembayaran pajak (SSP)
10. Membuat file CSV
11. Mencetak Induk SPT
B. Detail penggunaan program eSPT PPh Pasal 21
1. Klik
Start à
Control Panel
2. Klik
Region and Language (kalau tidak muncil klik View by : Small icons)
3. Klik
tanda panah pada Format dan Pilih Indonesia
4. Klik
OK
A.2.
Instalasi eSPT PPh Pasal 21
1. Buka
Folder tempat software eSPT disimpan
2. Klik
Setup
3. Klik
Next
4. Pilih
Everyone à Klik Next
5. Klik
Next (tunggu beberapa saat) à
Jika ada muncul Jendela Klik Yes
6. Klik
Close
Jika ada update terbaru dari
program, maka harus di intall satu persatu, sebagai contoh update Ver.21. :
a. Buka
Folder patch e-SPT Masa 21-26 2014
ver.2.1
b. Klik
patchmeup
c. Klik
Yes jika ada jendela keluar (jika
tidak ada lanjut ke huruf c)
d. Klik
Tombol Patch (tunggu beberapa saat)
e. Klik
OK
f. Tutup
Jendela update dengan mengklik tombol silang (X)
A.3
Membuat database perusahaan
Sebelum
menjalankan aplikasi eSPT PPh Pasal 21-26, user harus menyiapkan database yang
akan digunakan untuk menyimpan data-data SPT. Default lokasi database aplikasi
eSPT PPh Pasal 21-26 di Program FilesàDJPàe-SPT
Masa 21-26 2014àdbàdb kosong.
Berikut
adalah cara membuat database perusahaan baru yaitu :
1.
Buka My Computer
2.
Copykan File Database Kosong dari Folder
(ada tulisan 2007)
C:Program FilesàDJPàe-SPT
Masa 21-26 2014àdbàdb kosong -->
db2113
3. Ganti
nama file db2113 menjadi nama perusahaan
A.4.
Mengisi Profile Perusahaan
Sebelum membuat SPT baru suatu perusahaan, maka
harus di isi terlebih dahulu profil perusahaan yang bersangkutan meliputi Nama
perusahaan, NPWP, Alamat, Nama pemimpin dan identitas lainnya.
Adapun
cara membuat profil perusahaan baru yaitu :
1.
Klik Start à
Program
2.
Klik eSPT PPh Masa à
eSPT Masa 21-26 2014 à eSPT2114
3.
Klik Ganti Folder
4.
Tentukan Lokasi Database Perusahaan yang
telah dibuat
5.
Klik OK
6.
Pilih Database perusahaan yang telah
dibuatà
Klik Pilih
7.
Masukkan username dan password
Username dan password standart:
Username : administrator
Password : 123
8.
Klik Login à OK
9.
Masukkan NPWP Perusahaan à
Klik Simpan à
OK
10. Masukkan
Profil Perusahaan dengan mengisi form yang disediakan
11. Klik
Simpan à
OK
A.5
Membuat Periode SPT
Langkah-langkah
membuat periode SPT yaitu :
1.
Klik Pilih SPT
2.
Klik Buat SPT Baru
3.
Pilih masa dan tahun pajak
4.
Klik Buat SPT à
OK
Sedangkan
Untuk membuka SPT yang sudah pernah dibuat dilakukan dari :
1.
Klik Pilih SPT
2.
Klik Buka SPT
3.
Pilih Periode SPT yang akan dibuka
4.
Klik Buka SPT
5.
Klik OK
A.6
Mengisi Form 1721-I (Pegawai Tetap)
Form 1721-I merupakan Form tempat
mengisi daftar pemotongan pph pasal 21 bagi pegawai tetap, penerima pensiun,
PNS dan lain-lain. Sebelum mengisi Form ini maka jumlah PPh harus dihitung
terlebih dahulu secara manual.
Pegawai pada Form 1721-I dibagi ke dalam 2 (dua)
bagian yaitu :
A. Pegawai
yang penghasilannya melebihi PTKP
Adapun langkah-langkah mengisi Bagian
ini yaitu :
1. Klik
Isi SPT
2. Klik
Daftar Pemotongan Pajak (1721-I)
3. Pilih
salah satu jenis pemotongan PPh
Jika periode pemotongan PPh Bulan
Jan s.d Nov maka pilih Satu Masa Pajak
Jika periode pemotongan PPh Bulan
Desember, maka pilih Satu Tahun Pajak
4. Klik
Tambah
5. Isi
data pemotongan Pajak sebagai berikut :
NPWP : diisi dengan NPWP Pegawai Tetap
Nama : diisi dengan Nama Pegawai Tetap
Kode
Objek Pajak : Jika Pegawai Tetap pilih 21-100-01,
Jika
Penerima Penisun pilih 21-100-02
Jumlah
Penghailan Bruto : diisi sejumlah total penghasilan
PPh
dipotong : diisi sejumlah pph yang telah dihitung
Kode
Negara Domisili : diisi jika wajib pajak adalah Warga Negara
Asing
6. Klik
Simpan
7. Klik
Yes jika ingin menginput pegawai
lain, klik No jika tidak ada lagi.
B. Pegawai
yang penghasilannya tidak melebihi PTKP
Adapun langkah-langkah mengisi Bagian
ini yaitu :
1. Masukkan
jumlah pegawai pada kotak Jumlah Pegawai
2. Masukkan
jumlah penghasilan pada kotak Jumlah
Penghasilan Bruto Pegawai (Rp.)
3. Klik
Simpan à OK
4. Klik
tanda silang (x) untuk keluar
A.7
Mengisi Form 1721-II (Selain Pegawai Tetap)
Form 1721-II merupakan Form tempat
daftar pemotongan PPh bagi selain pegawai tetap. Berkut adalah langkah-langkah
mengisi Form 1721-II sbb :
1.
Klik Isi SPT
2.
Klik Daftar Bukti Potong à
Tidak Final (1721-II)
3.
Isikan Identitas Penerima Penghasilan
mulai dari NPWP s.d. alamat
4.
Klik tombol titik-titik (…..) pada kode
objek pajak
5.
Tentukan Jenis Penerima Penghasilan
dengan cara mengklik kode yang tersedia
6.
Klik OK jika ada muncul komentar.
7.
Isi detail perhitungan
8.
Klik Selesai
9.
Isikan tanggal bukti potong pada kotak tanggal
10. Klik
Simpan
11. Klik Yes jika ingin mengentri yang lain,
Klik No. jika tidak ada lagi
A.8
Mengisi Tanggal Pelaporan SPT
1.
Klik Menu Isi PPh
2.
Klik SPT Induk (1721)
3.
Klik BAG. D (Tentukan lampiran SPT yang akan dilapor)
4.
Klik BAG. E (Tentukan Tanggal Pelaporan SPT dan Tempat)
5.
Klik Simpan à OK
6.
Klik tanda silang (x) untuk keluar
A.9
Mengisi bukti pembayaran (SSP)
Sebelum menginput SSP di program eSPT maka terlebih
dahulu pajak yang kurang bayar dibayarkan ke Bank atau Kantor Pos untuk
mendapatkan NTPN. Setelah didapatkan nomor NPTN maka inputlah SSP ke program
eSPT dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Klik Menu Isi SPT
2.
Klik Daftar SSP/PBK (1721-IV)
3.
Klik Tambah
4.
Masukkan Kode Akun Pajak (411121)
5.
Masukkan Kode Jenis Setoran (100)
6.
Masukkan Tanggal SSP (sesuai dengan
tanggal terima Bank)
7.
Masukkan NTPN (Lihat SSP yang telah
divalidasi oleh Bank)
(Khusus untuk latihan
masukkan angka sembarang saja sampai penuh)
8.
Masukkan Jumlah Pembayaran (Lihat Jumlah
PPh Terutang)
9.
Klik Simpanà
No
10. Klik
tanda silang (x) untuk keluar
A.10
Membuat file CSV
1.
Klik Menu CSV
2.
Klik Pelaporan SPT
3.
Tentukan Masa Pajak
4.
Klik Buat File CSV
5.
Tentukan Lokasi Penyimpan pada Lokasi
File (misalnya D)
6.
Klik Save à
OK
7.
Klik tanda silang (x) untuk keluar
A.11
Mencetak Induk SPT
1.
Klik Menu Cetak
2.
Klik Formulir SPT
3.
Pilih Form yang akan dicetak (Induk SPT)
4.
Klik Print (Tentukan nama printer anda)
5.
Klik Print
6.
Klik tanda silang (x) untuk keluar
Bagi yang ingin mendownload Aplikasi eSPT PPh Pasal 21, silahkan klik link berikut :
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/19269/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400
Bagi yang ingin mendownload Aplikasi eSPT PPh Pasal 21, silahkan klik link berikut :
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/19269/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400
Komentar
Posting Komentar